Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.


Fungsi :

1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh Bidang di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.

2. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.

3. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi.


Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, perlu adanya pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, dan menetapkannya dalam Surat Keputusan. Surat Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan terkait Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. (Surat Keputusan dapat diunduh di sini)



Formulir Permohonan Informasi

Pencarian
LAPOR!

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 178 Lamongan
  • dinarpustaka@lamongankab.go.id
  • (0322) 311106
© 2025 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan