PROFIL

Struktur Organisasi

SESUAI PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 87 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN:



Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah memiliki peran sebagai unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada bidang kearsipan dan perpustakaan. Susunan organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :


a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat, membawahi:

   1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

   2. Sub Bagian Keuangan;

   3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan, membawahi kelompok jabatan fungsional;

d. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, membawahi kelompok jabatan fungsional;

e. Bidang Layanan dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, membawahi kelompok jabatan fungsional;

f. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan, membawahi kelompok Jabatan Fungsional;

g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional.


DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 178 Lamongan
  • dinarpustaka@lamongankab.go.id
  • (0322) 311106
© 2025 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan