LAMONGAN - Alih media arsip merupakan kegiatan yang digunakan untuk mengubah format arsip dan dokumen, dari bentuk fisik menjadi digital. Oleh karena itu alih media arsip dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk preservasi preventif, karena tujuannya untuk mencegah kerusakan dan juga hilangnya fisik arsip.
Selain itu, proses alih media arsip (khususnya untuk arsip statis) sangatlah perlu dilakukan oleh instansi pemerintah maupun perusahaan mengingat tingkat usia atau lama masa simpan arsip statis yang berbeda-beda, Informasi yang terkandung di dalamnya, serta fisik setiap arsip pun yang tidak sama. Oleh karena itu, demi menjaga ketahanan fisik dan juga keutuhan informasi yang terkandung didalamnya, maka alih media arsip dapat menjadi salah satu solusi yang tepat demi menjaga kelestarian arsip statis
Pada kesempatan ini, Kamis, 16 April 2025 arsiparis bidang pengelolaan dan layanan kearsipan melakukan alih media Arsip Statis dari Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah. Salah satu dokumen arsip tersebut berisikan Peraturan Desa tentang kedudukan keuangan badan perwakilan, laporan pertanggungjawaban desa. Para Arsiparis juga memberikan pelatihan kepada mahasiswa magang untuk melakukan kegiatan alih media guna meningkatkan ketrampilan atau pengalaman kerja di Bidang Kearsipan.