LAMONGAN - Selasa 20 Agustus 2024, bertempat di Ruang Cendekia Lantai 2 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2019.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, Fida Nuraida memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Fida memberikan motivasi bagi Sekretaris Desa untuk tertib dalam pengelolaan arsip di Pemerintahan Desa. Hal ini demi mendukung Pemerintahan Kabupaten Lamongan menuju Tertib Pengelolaan Arsip.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa mampu mengelola arsip yang dimiliki agar lebih tertata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga arsip yang nanti memiliki nilai guna sejarah mampu menjadi memori bagi anak cucu kita.