Pengawasan kearsipan adalah proses sistematis untuk menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan di instansi. Fungsi utamanya adalah memastikan pengelolaan arsip yang akuntabel melalui audit kearsipan sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019.
Berkaitan dengan Perka ANRI tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026.
Acara diselenggarakan di Aula Cendekia Lt.2 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, Umuronah. Dalam sambutannya Umuronah menyampaikan bahwa Pengawasan Kearsipan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Beliau juga menyampaikan bahwa Pengawasan kearsipan adalah sebagai tolak ukur penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK).
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Materi oleh Arsiparis Penyelia Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, Agus Buchori. Dalam paparannya Agus Buchori menjelaskan terkait dengan kebijakan pengawasan kearsipan internal serta penjelasan teknis terkait dengan pengisian instrumen Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) tahun 2026.
Dengan adanya Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal ini diharapkan mampu menyatukan persepsi antara tim pengawas kearsipan dengan obyek pengawasan. Sehingga dalam penyelenggaraan kearsipan dapat menghasilkan bukti yang nyata terkait dengan pengelolaan arsip yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.