Pemusnahan arsip merupakan salah satu kegiatan untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak bernilai guna sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi. Bahkan bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pemusnahan arsip juga merupakan salah satu sarana penting untuk menyelamatkan dan melestarikan bahan bukti resmi yang mempunyai nilai guna nasional, mengurangi beban penyimpanan, dan menghemat ruangan.
Berkaitan dengan hal itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan turut hadir menyaksikan kegiatan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan pada hari Jum’at, 19 Juni 2026 bertempat di Ruang Kerja Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan. Acara dibuka dengan sambutan selamat datang dan penyampaian mengenai penyelenggaraan kearsipan oleh kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan, Dr. Sujarwo, S.T, M.M.
Selanjutnya sambutan dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, Umuronah, S.ST.,M.Kes. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan, beliau berpesan pula bahwa pengelolaan arsip di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan tidak berhenti sampai pemusnahan arsip saja tetapi juga tetap berlanjut untuk pengelolaan arsip yang dinamis guna meningkatkan nilai pengawasan kearsipan internal di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan pemusnahan ini dapat rutin dilakukan guna mengurangi volume arsip yg tercipta. Adapun arsip yang dimusnahkan di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan dilakukan dengan cara dicacah dengan menggunakan mesin pencacah sesuai dengan ketentuan berlaku. Turut hadir sebagai saksi pada kegiatan pemusnahan tersebut yaitu Perwakilan Bagian Hukum Setda. Kabupaten Lamongan, Perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Lamongan, Arsiparis Arpusda, serta jajaran pejabat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan Kabupaten Lamongan.