Untuk memaksimalkan ketepatan penyerahan Arsip Permanen milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Senin 7/9/26 Arsiparis Arpusda melakukan verifikasi lapangan terhadap Daftar Arsip Usul Serah milik Bawaslu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pembinaan pengeloaan arsip Bawaslu yang dilakukan sebelumnya. Penyerahan arsip sebagai bagian dari Penyusutan arsip memang harus sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Ketentuan ( NSPK ) yang berlaku dalam penyelenggaraan kearsipan.
Fajar Sulistyo dan Agus Buchori dari Arpusda bersama Ilyas sebagai koordinatorpengelola arsip Bawaslu duduk bersama meneliti daftar arsip usul serah agar tidak bertentangan dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang ada. Kegiatan Penyusutan Arsip perlu kehati-hatian agar tidak kehilangan informasi maupun fisik arsip jika di kemudian hari diperlukan.