Pada hari Selasa, 28 Juli 2026 Dinas Arpusda melaksanakan layanan alih media berkas desa di Desa Sendangharjo Kecamatan Brondong dan Desa Sendangagung Kecamatan Paciran.
Kegiatan ini di buka oleh Windi Arfianto selaku Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan Dinas Arpusda Kabupaten Lamongan, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya alih media berkas desa terutama arsip yang berstatus statis dan vital seperti arsip pertanahan dan arsip yang bernilai kesejarahan. Alih media ini bertujuan untuk menyelamatkan fisik arsip dari kerusakan yang diakibatkan oleh hewan perusak maupun kelalaian manusia, karena kebanyakan arsip arsip milik desa terutama arsip pertanahan fisiknya sudah mulai rapuh, dan apabila sering dibuka dikhawatirkan akan semakin merusak fisik arsip.
Proses alih media berkas desa dilakukan oleh Sandy Kiswoyo selaku arsiparis terampil. Setelah proses alih media selesai kemudian dibuatkan Berita Acara Alih Media Arsip oleh Agus Buchori selaku arsiparis penyelia, berita acara ini sebagai bukti otentik bahwa arsip desa tersebut telah di alih mediakan.
Dengan adanya layanan alih media berkas desa diharapkan dapat membantu desa untuk menjaga isi informasi dan fisik arsip yang dimiliki oleh desa.