LAMONGAN - Awal September, Mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan selesai, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamogan telah melaksanakan pengawasan ke obyek pengawasan sebanyak 62 (Enam Puluh Dua) dan menerima Formulir ASKI (Audit Sistem Kearsipan Internal) untuk dikoreksi, disesuaikan dengan bukti dukungnya dan juga dilakukan pemeringkatan yang kemudian penyusunan laporan.
Dalam hal pemeringkatan akan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yakni Kelompok Dinas/Badan/Bagian dan Kelompok Kecamatan. Tim Pengawas Kearsipan yang telah dibentuk oleh Bupati Lamongan dengan Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/691/KEP/413.013/2024 tentang Tim Pengawas Kearsipan Internal Kabupaten Lamongan telah melakukan Rapat exit meeting dan finalisasi rekapitulasi hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024.
Setelah nilai disepakati oleh tim, kemudian tim pengawas menyusun Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) tahun 2024 yang dimana Laporan tersebut berisi rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh maasing –masing obyek pengawasan. Dalam Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) juga berisi temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti dengan bukti dukung oleh obyek pengawasan.