LAMONGAN - Selasa, 4 Februari 2025. Bertempat di Ruang Unit Kearsipan (Record Center) telah dilakukan pemindahan arsip dari unit pengolah Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Sekretariat Dinas Arpusda ke Ruang Unit Kearsipan (Record Center).
Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan mengajak seluruh pengelola kearsipan Dinas Arpusda untuk mulai melihat bahwa proses kearsipan diunit pengolah masing-masing menjadi suatu hal yang penting, serta perlu dilakukannya penyeragaman dalam cara mengelola kearsipan.
Salah satu hal ini adalah melakukan penyusutan arsip dengan cara memindahkan arsip dari unit pengolah ke ruang unit kearsipan (Record center). Hal ini bertujuan untuk menjaga informasi dan fisik arsip aman dan ketika dicari akan mudah diketemukan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan menerima arsip yang sudah dipindahkan dengan disertai dengan berita acara pemindahan arsip dan daftar arsip inaktif.