LAMONGAN - Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Sehubungan dengan penyusutan arsip di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melakukan salah satu tahap penyusutan yaitu pemindahan arsip dari unit pengolah Subbagian Keuangan Sekretariat Dinas Arpusda ke Ruang Unit Kearsipan (Record Center).
Senin, 10 Februari 2025, bertempat di Ruang Unit Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan telah dilakukan pemindahan arsip oleh pengelola arsip subbagian keuangan sekretariat ke ruang unit kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.
Pemindahan arsip ini diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Dalam pemindahan arsip dinamis inaktif ini harus disertai dengan berita acara pemindahan arsip dan daftar arsip inaktif.
Pemindahan arsip ini bertujuan untuk mengurangi tumpukan volume arsip di unit pengolah dimana sehari-hari di unit pengolah pasti menghasilkan arsip. Sehingga arsip yang sudah selesai kegiatan dan diperiksa oleh Inspektorat segera dipindahkan ke Ruang Unit Kearsipan. Hal ini juga meminimalisir kerusakan fisik dan informasi arsip.