LAMONGAN - Selasa, 25 Februari 2025, Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lomba Tertib Arsip Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2025. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, drg. Fida Nuraida, M.Kes. Beliau juga menuturkan bahwa penyelenggaraan Lomba Tertib Arsip Desa dimaksudkan sebagai tindaklanjut dari Pembinaan Kearsipan yang telah dilakukan oleh Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.
Selain itu, Siti Ab'sah, SH.,MM selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan memberikan Laporan Pelaksanaan kegiatan tersebut. Peserta terdiri dari 27 Desa/Kelurahan yang dipilih oleh Kecamatan se-Kabupaten Lamongan untuk mewakili dalam lomba arsip desa/kelurahan tingkat pemerintah kabupaten Lamongan tahun 2025. Hadir juga Dewan juri Lomba Arsip dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan.
Pemateri dipandu oleh Kasan Badri, SH.,MM. Beliau memaparkan definisi dari kearsipan dan tujuan dari lomba tertib arsip desa/kelurahan. Setelah itu dalam teknis lomba tertib arsip dipaparkan oleh Agus Buchori, A.Md, beliau memaparkan terkait dengan formulir lomba tertib arsip desa/kelurahan dan bagaimana tahapan-tahapan dalam lomba arsip desa bagi desa/kelurahan tingkat kabupaten Lamongan.
Penilaian Lomba Tertib Arsip Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2025 menggunakan instrumen penilaian. Tahapan penilaian Lomba Arsip Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2025 sebagai berikut : Tahap pertama penilaian formulir serta bukti-bukti yang akan dikirim ke email bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan untuk diambil 10 (sepuluh) desa/kelurahan terbaik, tahap kedua penilaian lapangan/verifikasi langsung dan tahap ketiga presentasi di hadapan dewan juri desa/kelurahan yang terpilih.