LAMONGAN - Kamis, 30 Oktober 2025. Pengelola arsip Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan melakukan Konsultasi Ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, kegiatan ini diterima oleh Arsiparis. Pengelola arsip Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan untuk membahas pelaksanaan pemusnahan arsip Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan hasil diskusi ini, prosedur pemusnahan arsip harus dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Lamongan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyusutan Arsip, dengan prosedur yaitu pembentukan panitia penilai arsip yang mana harus melibatkan arsiparis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis,pengelola arsip di unit kearsipan, penilaian oleh panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip (Bupati Lamongan), penetapan arsip yang akan dimusnahkan, dan pelaksanaan pemusnahan dengan disertai dengan Berita Acara Pemusnahan. Selain itu, terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan untuk pelaksanaan pemusnahan arsip.
Konsultasi berjalan lancar dan dokumen-dokumen kelengkapan untuk pelaksanaan pemusnahan sudah disiapkan dan akan dilanjutkan dengan permohonan persetujuan ke Bupati Lamongan. Layanan Konsultasi Kearsipan merupakan salah satu kewajiban Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam upaya Pembinaan Kearsipan. Layanan Konsultasi Kearsipan hadir untuk membantu perangkat daerah maupun instansi lainnya dalam pengelolaan kearsipan di lingkungannya. Layanan ini bisa dilakukan melalui telepon atau datang langsung ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.