Demi meningkatkan keamanan akses terhadap arsip pada Perangkat Daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Sistem Klasifikasi Kearsipan dan Akses Arsip Dinamis dalam Pengelolaan Arsip Dinamis pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 bertempat di Ruang Rapat Rembug Praja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Arsiparis/ Pengelola Arsip dari 34 Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.
Acara dibuka oleh laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan, Windi Arfianto. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, Umuronah sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, menegaskan perlunya menjaga dan mengelola arsip milik Perangkat Daerah masing-masing terutama berkaitan dengan akses keamanan arsip, mulai dari pucuk pimpinan hingga arsiparis/ pengelola arsip harus paham dengan keamanan akses, karena apabila arsip jatuh ditangan yang tidak semestinya dapat disalah gunakan oleh orang lain dan dapat menimbulkan kegaduhan atau masalah.
Selanjutnya memasuki materi dengan narasumber Arsiparis Penyelia, Agus Buchori. Materi yang disampaikan berkaitan dengan hak akses arsip yang berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis. Kemudian penjelasan perlunya memahami hak akses arsip dan implementasi penggunaan akses arsip di masing-masing Perangkat Daerah, serta pemberian keterangan akses arsip pada daftar arsip dinamis, seperti biasa, terbatas, rahasia, sangat rahasia.
Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini Pemerintahan Daerah dapat tertib dalam melakukan pengelolaan arsip sesuai sistem klasifikasi keamanan arsip agar arsip-arsip milik Perangkat Daerah dapat ikut andil dan menjadi salah satu sumber informasi untuk pelestarian arsip sebagai memori kolektif bangsa.