Pentingnya Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah

Lainnya 18 Januari 2024

Pentingnya Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah

Dalam Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 15 Ayat (3) huruf e mengamanatkan agar pembentukan perpustakaan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional. Oleh karena itu, Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pembina berupaya melakukan pendataan seluruh jenis perpustakaan dengan mengeluarkan kode unik berupa Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
Nomor Pokok Perpustakaan merupakan kode identitas khusus pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kode area provinsi, kabupaten/kota dan kode unik untuk jenis perpustakaan tertentu.
Untuk mendapatkan NPP, perpustakaan dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah. Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah ini merupakan sistem informasi pangkalan data yang berisi profil kelembagaan berbagai jenis perpustakaan yang dapat diakses dan dimutakhirkan secara online sehingga pengembangan, pembinaan dan pengelolaan kelembagaan perpustakaan perwilayah dapat dipantau secara real time. Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah dapat diakses melalui laman https://data.perpusnas.go.id/.
Sebelum mendaftarkan perpustakaan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perpustakaan diantaranya; 1) Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi. Syarat ini tidak ada batasan jumlah minimal dan jenis koleksi, 2) Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan. Syarat ini berupa tersedianya ruang perpustakaan tanpa adanya batasan luas ruang, 3) Melakukan layanan rutin. Layanan rutin dapat berupa layanan baca ditempat atau layanan keliling, 4) Memiliki tenaga pengelola perpustakaan. Tenaga perpustakaan dapat berupa pustakawan, tenaga perpustakaan dan pemilik/ pendiri perpustakaan, 5) Memiliki sumber pendanaan. Sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, donasi atau dana pribadi pemilik perpustakaan tanpa adanya batasan jumlah dana.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, perpustakaan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Adapun syarat untuk mengajukan NPP yaitu perpustakaan harus memiliki SK Pendirian Perpustakaan atau Surat Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan yang disahkan oleh minimal Kepala Lembaga atau Pejabat Daerah setempat. SK Pendirian Perpustakaan (sesuai dengan ketentuan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) perpustakaan) berlaku untuk perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/ madrasah/ pondok pesantren, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus baik di lembaga pemerintah dan non pemerintah/swasta. Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan berlaku untuk perpustakaan komunitas atau Taman Bacaan Masyarat (TBM), perpustakaan rumah ibadah, perpustakaan LSM. Surat Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan dapat berasal dari pengurus RT/ RW setempat atau lembaga induk dari lembaga / organisasi yang bersangkutan.
Adapun alur pendaftaran akun pada aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah sebagai berikut:
1.    Registrasi Akun User
Registrasi akun user merupakan pengisian akun pribadi dari pengelola perpustakaan (bukan akun perpustakaan). Jika hanya ingin mendaftar sebagai pengguna tanpa menghubungkan akun pribadi ke perpustakaan maka tahapan selesai. User yang melakukan pendaftaran akun akan mendapatkan pemberitahuan email untuk melakukan konfirmasi pendaftaran agar akun yang didaftarkan dapat aktif dan dapat masuk ke akun user serta melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Fitur Hubungkan Perpustakaan.
2.    Hubungkan dengan perpustakaan
Akun User sebagai Petugas/Pengelola Perpustakaan yang ingin menghubungkan dengan akun perpustakaan tertentu yang telah terdaftar dalam aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah, wajib untuk mencari perpustakaannya pada kolom pencarian. Jika perpustakaan yang dimaksud telah ditemukan dalam pencarian maka selanjutnya langsung pilih menu “buat akun”. Proses menghubungkan akun user sebagai petugas/pengelola perpustakaan dengan perpustakaan di wilayah tertentu berhenti sampai disini. Jika proses akan dilanjutkan melalui permohonan NPP, maka diarahkan ke tahap selanjutnya yakni pengajuan NPP.  Pada kondisi lain, jika perpustakaan yang dimaksud tidak ditemukan dalam ruas pencarian maka user sebagai petugas/pengelola perpustakaan diarahkan ke tahap selanjutnya, yakni Fitur Daftarkan perpustakaan.
3.    Daftarkan Perpustakaan
Pendaftaran Perpustakaan merupakan pendaftaran akun perpustakaan. Fungsi pendaftaran perpustakaan hanya digunakan pada saat perpustakaan tidak ditemukan dalam kolom pencarian perpustakaan
4.    Validasi dan Verifikasi
Setelah pendaftaran atau hubungkan perpustakaan telah selesai dilakukan oleh petugas/pengelola perpustakaan, maka Admin Perpustakaan Daerah Kota/kabupaten atau Admin Perpustakaan Daerah Provinsi akan melakukan validasi terhadap perpustakaan yang telah didaftarkan. Setelah perpustakaan divalidasi maka Admin Perpustakaan Nasional RI akan memverifikasi data perpustakaan yang didaftarkan. Proses pendaftaran keberadaan perpustakaan di wilayah tertentu berhenti sampai disini. Jika proses akan dilanjutkan melalui permohonan NPP, maka diarahkan ke tahap selanjutnya yakni Fitur Pengajuan NPP.
5.    Pengajuan NPP
Fitur pengajuan NPP hanya bisa dilakukan oleh perpustakaan yang sudah diverifikasi oleh Perpustakaan Nasional RI. Fitur ini dapat digunakan setelah pengguna login dan terhubung ke perpustakaan di wilayah tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dijelaskan.
6.    Verifikasi NPP
Setelah data tersebut dipenuhi pada setiap ruas dalam Fitur Pengajuan NPP, maka Admin Perpustakaan Nasional RI akan melakukan verifikasi dan menerbitkan persetujuan pengajuan NPP. Tanda persetujuan pengajuan NPP akan dikirimkan melalui mail notification/pemberitahuan email.
7.    Sertifikat NPP Digital
Sertifikat NPP Digital akan tersedia apabila Perpustakaan telah melengkapi seluruh data dan NPP sudah terverifikasi. Sertifikat NPP Digital dapat diunduh pada fitur download sertifikat pada aplikasi pendataan perpustakaan
8.    Simulasi Standar Nasional Perpustakaan
Fitur Simulasi Standar Nasional Perpustakaan adalah fitur untuk Pengelola / Petugas untuk mengukur kesesuaian perpustakaan yang dikelolanya terhadap Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Fitur ini dapat digunakan sebagai acuan awal melakukan self-monitoring terhadap pengelolaan perpustakaan berbasis SNP sebelum melangkah pada tahap pengajuan akreditasi perpustakaan kepada Direktorat Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional RI.
Untuk lebih lengkapnya dapat mengunduh pedoman dan tutorial Apliksi Pendataann Perpustakaan Berbasis Wilayah pada laman https://data.perpusnas.go.id.

 

Posting Lainnya
KELUARGA BESAR DINAS ARPUSDA MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI IBU
23 Desember 2024
Dalam rangka memperingati Hari Ibu Tahun 2024 Kluarga Besar Dinas Arpusda Mengucapkan Selamat Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2024, momen ibu sebagai hari [......]
PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2024
20 Mei 2024
Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-116 tahun 2024 mengusung tema “Bangkit Untuk Indonesia Emas". Tema ini dipilih agar Harkitnas 2024 dapat membawa nilai-nilai semangat dan kekuatan [......]
Refleksi Hari Kearsipan : Memelihara Memori, Mewarisi Sejarah
18 Mei 2024
Setiap tanggal 18 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kearsipan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kearsipan dalam memelihara memori dan mewarisi sejarah. Hari ini [......]
HARI BUKU NASIONAL, MERAYAKAN KEKAYAAN LITERASI
17 Mei 2024
Setiap tanggal 17 Mei, masyarakat Indonesia merayakan Hari Buku Nasional dengan antusiasme yang tinggi. Hari ini tidak hanya menjadi kesempatan untuk menghargai keberadaan buku dalam [......]
TURUT BERDUKA CITA ATAS MENINGGALNYA BAPAK H. MUHTAROM AYAHANDA BAPAK BUPATI LAMONGAN
17 Mei 2024
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَinnaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun.Artinya: "Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jugalah kami kembali."Segenap Keluarga Besar Dinas Kearsipan [......]
LITERASI KULINER : MENGENAL LEGITNYA JUMBREK LAMONGAN
15 Mei 2024
 Jumbrek? Makanan apa itu?Kalau belum pernah makan jumbrek, sini main ke Lamongan. Di daerah pantura Lamongan ada makanan khas yang sangat terkenal dan sering dibeli [......]
MENUMBUHKAN MINAT BACA SISWA MELALUI “POCIL” (POJOK CERITA DAN LITERASI)
15 Mei 2024
Budaya membaca di kalangan siswa sekolah dasar sangatlah rendah. Hal ini dapat dilihat dari minimnya minat baca siswa saat diberi tugas membaca oleh guru di [......]
MEMANFAATKAN PERPUSTAKAAN DALAM PENGERJAAN SKRIPSI, ACHMAD HUFAF ARDANA MERAIH PRESTASI CUMLAUDE
15 Mei 2024
Perpustakaan memiliki peran penting dalam pengerjaan skripsi karena menyediakan sumber daya dan referensi yang diperlukan untuk penelitian. Dengan akses ke buku, jurnal, dan database, mahasiswa [......]
[Review Buku] Celia Dan Gelas-Gelas Di Kepalanya Karya Lugina W.G. Dkk.
09 Mei 2024
Mungkin, wanita memang diciptakan untuk bertahan, sementara pria lebih suka menguji ketabahan. (hlm. 184)Wanitaku muncul bersama terindranya aroma lembut parfum itu oleh penciumanku. Dia muncul [......]
PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN PERPUSTAKAAN SMPN 2 NGIMBANG
29 April 2024
LAMONGAN - Dalam Rangka “Pembinaan Perpustakaan Sekolah” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melakukan visitasi ke SMPN 2 Ngimbang.Kegiatan pembinaan perpustakaan sekolah bertujuan untuk [......]
Pencarian
LAPOR!

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 178 Lamongan
  • dinarpustaka@lamongankab.go.id
  • (0322) 311106
© 2025 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan