LAMONGAN - Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Tentu yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Terjadi kontradiksi di lapangan, di satu sisi arsip terus menumpuk karena tiadanya kegiatan pemusnahan. Di sisi yang lain, terjadi pemusnahan arsip tanpa mengacu prosedur yang benar. Atas dasar fakta tersebut perlu dicarikan solusi yang tepat agar pelaksanaan pemusnahan arsip dapat terlaksana efektif dengan prosedur yang benar.
Berkaitan dengan pelaksanaan pemusnahan arsip yang sesuai dengan prosedur yang tepat. Senin, 16 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja telah dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang memiliki retensi sudah tidak bernilai guna untuk Dinas Tenaga Kerja. Dalam penandatanganan berita acara pemusnahan arsip ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, drg. Fida Nuraida.,M.kes. serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dan Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Kegiatan pelaksanaan pemusnahan arsip di Dinas Tenaga Kerja telah melalui proses yang sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan nomor 71 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Bahkan telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan arsip dari Bupati Lamongan. Penandatangan Berita Acara pelaksanaan pemusnahan arsip dan simbolis pemusnahan arsip berjalan lancar. Selanjutnya pemusnahan arsip untuk menghilangkan informasi dari fisik arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas.