DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

BERSAMA MAJUKAN LITERASI SEKOLAH, DINAS ARPUSDA LAMONGAN DAMPINGI SDN KEPATIHAN

berita
30 Juli 2025
18x dilihat
BERSAMA MAJUKAN LITERASI SEKOLAH, DINAS ARPUSDA LAMONGAN DAMPINGI SDN KEPATIHAN
LAMONGAN — Dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar agar sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan kembali melaksanakan kegiatan pendampingan akreditasi. Kali ini, kegiatan dilakukan di Perpustakaan SDN Kepatihan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesiapan Perpustakaan SDN Kepatihan dalam menghadapi proses akreditasi, sekaligus memberikan pembinaan intensif guna memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Proses akreditasi perpustakaan mengacu pada Keputusan Kepala Perpusnas RI Nomor 249 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan PAUD, Sekolah Dasar, dan sederajat. Instrumen ini mencakup 61 indikator penilaian yang terbagi dalam 9 komponen utama, meliputi:

1. Koleksi Perpustakaan (13 indikator)
2. Sarana dan Prasarana (7 indikator)
3. Layanan Perpustakaan (11 indikator)
4. Tenaga Perpustakaan (7 indikator)
5. Penyelenggaraan (4 indikator)
6. Pengelolaan (8 indikator)
7. Inovasi dan Kreativitas (5 indikator)
8. Tingkat Kegemaran Membaca (2 indikator)
9. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (4 indikator)

Selama kegiatan, tim pendamping yang terdiri dari para pustakawan Arpusda Lamongan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen pendukung pada setiap komponen penilaian. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan sistematis untuk memastikan seluruh indikator dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Kepala sekolah, kepala perpustakaan, serta seluruh tim pengelola perpustakaan SDN Kepatihan turut hadir dan aktif dalam proses pendampingan ini. Mereka berdiskusi langsung dengan tim pendamping terkait pemenuhan standar, pelaporan melalui aplikasi SiPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia), hingga penyusunan video profil perpustakaan sebagai salah satu syarat administratif akreditasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Arpusda Lamongan dalam mendampingi dan memperkuat kapasitas penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar di wilayahnya. Harapannya, melalui proses pendampingan yang berkelanjutan, kualitas layanan perpustakaan sekolah akan semakin meningkat, serta mampu mendukung terciptanya budaya literasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 65, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • dinarpustaka@lamongankab.go.id
  • (0322) 311106
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan