LAMONGAN - Senin, 4 Agustus 2025 bertempat di Ruang Kerja Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lamongan, telah dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang berketerangan musnah pada jadwal retensi arsip (JRA).
Pemusnahan arsip merupakan salah satu cara penyusutan arsip yang tidak bernilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan dengan cara memusnahkan arsip tersebut, sebagai upaya untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas kerja serta penyelamatan arsip dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
Dalam proses pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lamongan Sujarwo, S.T., M.M beserta jajarannya dan di saksikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, drg. Fida Nuraida, M.Kes, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Pelaksanaan pemusnahan arsip dilaksanakan secara simbolik, dengan cara mencacah beberapa berkas arsip yang dimusnahkan, selanjutnya yaitu penandatangan berita acara pemusnahan arsip.