LAMONGAN - Proses verifikasi pemusnahan arsip adalah tahapan penting dalam penyusutan arsip, yang meliputi pembentukan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar usul musnah, penilaian, permohonan pemusnahan arsip ke Bupati Lamongan, penetapan arsip oleh pencipta arsip, hingga pelaksanaan pemusnahan disertai berita acara. Verifikasi kali ini dilakukan oleh panitia penilai arsip untuk memastikan arsip memenuhi syarat dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan tidak memiliki nilai guna lagi.
Demi kelancaran dalam proses pemusnahan arsip tersebut, Kamis, 18 Desember 2025 Arsiparis Arpusda, Agus Buchori, A.Md selaku tim penilai arsip lakukan verifikasi daftar arsip usul musnah serta surat persetujuan pemusnahan arsip milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemusnahan selanjutnya. Selain itu surat persetujuan pemusnahan kepada Bupati Lamongan adalah salah satu tahap yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pemusnahan arsip secara total.
Pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah pemusnahan alat bukti karena arsip bukti transaksi, bukti terjadinya peristiwa, bukti kinerja, bukti kepemilikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku. Pemusnahan arsip itu sendiri adalah untuk mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang serta tujuan dari pemusnahan arsip untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak bernilai guna.