Pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan arsip. Disamping itu, juga merupakan upaya menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional. Sedangkan untuk arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, intrinsik dan informasional, serta berketerangan permanen menurut JRA wajib dilakukan penyelamatan melalui penyerahan arsip statis dari perangkat daerah selaku pencipta arsip kepada Dinas Kearsipan dan Pepustakaan Daerah selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

Berkaitan dengan hal itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan turut hadir melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan pada hari Selasa, 24 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan. Acara dibuka dengan sambutan kepala dinas mengenai penyelenggaraan kearsipan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan drg. Fida Nuraida.,M.Kes yang dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, Umuronah, S.S.T.,M.Kes. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, beliau berpesan pula bahwa pengelolaan arsip di Dinas Lingkungan Hidup tidak berhenti sampai pemusnahan arsip saja tetapi juga tetap berlanjut untuk pengelolaan arsip yang dinamis guna meningkatkan nilai pengawasan kearsipan internal di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan.
Kegiatan pemusnahan ini dapat rutin dilakukan guna mengurangi volume arsip yg tercipta. Adapun arsip yang dimusnahkan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan dilakukan dengan cara dicacah dengan menggunakan mesin pencacah sesuai dengan ketentuan berlaku. Turut hadir sebagai saksi pada kegiatan pemusnahan tersebut yaitu Perwakilan Bagian Hukum Setda. Kabupaten Lamongan, Perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Lamongan, Arsiparis Arpusda, serta seluruh Petugas Kearsipan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan.