Mengawali tahun 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan akan melaksanakan pemusnahan arsip terhadap arsip yang sudah tidak bernilai guna dan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) sudah berketerangan musnah. Sebelum melaksanakan pemusnahan arsip, tim penilai arsip harus melaksanakan rapat penilaian arsip yang wajib melibatkan arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.

Rapat penilaian arsip yang dilaksanakan pada Jum’at, 13 Februari 2026. Dihadiri oleh Jajaran pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan serta arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Teguh Ali Sabudi. Kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Fida Nuraida menyampaikan bahwa pemusnahan arsip yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup nantinya dapat mengurangi volume arsip yang tercipta dari tahun-tahun yang lama, besar harapan juga bahwa pemusnahan arsip mampu meningkatkan hasil pengawasan kearsipan internal di Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Agus Buchori selaku Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menjelaskan teknis pemusnahan arsip yang dilaksanakan setelah mendapatkan surat persetujuan dari Bupati Lamongan, pembubuhan paraf pada daftar arsip usul musnah Dinas Lingkungan Hidup yang sudah berketerangan musnah dan tidak mengandung hukum, selanjutnya penandatanganan Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip oleh Pejabat yang sudah tertera di Surat Keputusan Panitia Penilai Arsip. Agus juga menyampaikan Arsip yang dinilai harus sesuai dengan nilai guna arsip, jika sudah tidak memiliki nilai guna arsip dan jangka retensi arsipnya/masa simpannya sudah habis dapat dimusnahkan. Beliau berharap dengan pemusnahan arsip ini mampu mendorong bidang-bidang untuk mengurangi volume arsip yang sudah berketerangan musnah, agar tidak menumpuk diruang kerja masing-masing.