DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

PENYELAMATAN ARSIP AKIBAT BENCANA BANJIR

informasi
03 April 2025
83x dilihat
PENYELAMATAN ARSIP AKIBAT BENCANA BANJIR
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kemudian melalui Peraturan Kepala ANRI nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana juga diatur mengenai penyelamatan arsip dari dampak bencana yang menimpa masyarakat sehingga hak keperdataan rakyat terlindungi.

Menyikapi terjadinya berbagai bencana alam di Kabupaten Lamongan seperti banjir di beberapa kecamatan yang menjadi langganan banjir (Kecamatan Laren, Turi, Karanggeneng, Karangbinangun dan Glagah) Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menghimbau kepada Camat dan Kepala Desa diwilayah yang terdampak banjir untuk cepat tanggap memperbaiki kerusakan arsip akibat bencana banjir, dan untuk melakukan pencegahan serta  tindakan penyelamatan arsip dari dampak bencana secara cepat dan tepat, sehingga potensi bahaya terhadap rusaknya arsip dari bencana dapat diminimalkan. 

Selain itu, ada beberapa langkah-langkah guna penyelamatan dan pelindungan arsip ketika terjadi bencana, khususnya bencana banjir, yaitu:
a)Mengevakuasi arsip ke tempat yang aman.
b)Membersihkan arsip dari lumpur/kotoran menggunakan air bersih
c)Menyemprotkan larutan alcohol 70% atau ethanol ke seluruh permukaan arsip secara merata
d)Mengurai lembaran arsip secara hati-hati.
e)Mengeringkan arsip menggunakan kipas angin di dalam ruangan yang tidak terkena sinar matahari langsung.

Pentingnya penyelamatan arsip akibat bencana banjir :

  • Melindungi Arsip:

             Arsip yang penting dan berharga dapat rusak atau hilang jika tidak segera dievakuasi. 

  • Memenuhi Kewajiban:
          Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur kewajiban negara untuk melindungi
          dan menyelamatkan arsip dari bencana alam, termasuk banjir. 

  • Pencegahan Kerusakan:
             Evakuasi arsip dapat mencegah kerusakan arsip yang disebabkan oleh air, jamur, dan serangga. 

  • Memastikan Ketersediaan Informasi:

        Arsip yang terhindar dari bencana dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penelitian, administrasi, dan pengambilan keputusan. (Eko)


DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 65, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • dinarpustaka@lamongankab.go.id
  • (0322) 311106
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan