Farida panik, pagi itu, ia di panggil pihak Kelurahan karena ada ketidaksesuaian data tanah warisan keluarganya. Tanah yg seharusnya milik Farida terancam disengketakan.
Sepulang dari kelurahan, Ia mengacak-acak gudang untuk mencari kuitansi pembelian tanah yang ia lakukan di tahun 1990.. Sebuah kurun waktu yang sudah sangat tua. Dan ia berniat membuktikan peristiwa itu untuk mengamankan aset miliknya.
Setelah satu jam mencari Farida hampir menyerah, Ia hampir putus asa karena sudah dicari ke mana-mana kuitansi itu tidak juga ditemukannya. Di saat ia beristirahat dalam kepanikan karena pencarian yang sia-sia tiba-tiba ia teringat pesan ayahnya.
"Simpan surat penting di map kuning, Farida"
Itu adalah pesan yang bertahun-tahun lalu diberikan ayahnya sebelum meninggal dunia. Entah ingatan apa dalam lamunannya ketika ia tiba-tiba mengingat kata-kata ayahnya. Dengan tangan gemetar , ia membuka lemari di pojok kamar dan menemukan map kuning itu tertata rapi, hatinya tiba-tiba bergairah. Di dalam map itu menyimpan Akta Tanah, Kwiransi dan PBB Tahunan yg tersusun secara kronologis berdasarkan urut waktu.
Farida bernafas lega, dengan arsip yg lengkap, ia kembali ke kelurahan esok harinya untuk membuktikan kesalahan data yang dilakukan oleh pihak kelurahan. Akhir ia berhasil membuktikan hak miliknya tanpa kesulitan. Dari kejadian itu Farida semakin menyadari arti penting dokumen atau arsip transaksi yang berperan dalam roses pembuktian hak-hak keperdataan.
dikisahkan kembali oleh:Rodliyah
