DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

KETERBUKAAN INFORMASI HAK SETIAP WARGA NEGARA

informasi
04 April 2025
28x dilihat
KETERBUKAAN INFORMASI HAK SETIAP WARGA NEGARA
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran informasi yang tersedia. Dalam era informasi dan salah satu konsep negara demokrasi dimana untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel maka kebebasan untuk memperoleh informasi dari kegiatan penyelenggaraan negara merupakan salah satu hak asasi manusia. 

Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari kegiatan penyelenggaraan negara secara terbuka, karena anggaran dan pembiayaan penyelenggara negara berasal dari masyarakat. Oleh karena itu peyelenggaraan negara pada saat ini memerlukan adanya partisipasi secara aktif dari masyarakat sebagai pengguna informasi dalam proses perumusan kebijakan dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. Partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara telah menuntut negara untuk terbuka atas segala informasi yang dimilikinya.

Pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.

Informasi publik ada yang dapat diperoleh oleh publik dan ada yang tidak. Terdapat informasi publik yang termasuk Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan. Yang dimaksud dengan informasi ini adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-¬undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi jenis ini bisa diakses melalui media informasi badan publik yang bersangkutan atau dimohonkan oleh pemohon informasi publik.


DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 65, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • dinarpustaka@lamongankab.go.id
  • (0322) 311106
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan