DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

LAYANAN SIRKULASI PADA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Informasi 09 April 2025 6
LAYANAN SIRKULASI PADA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
Secara umum pelayanan di perpustakaan dapat diartikan suatu kegiatan dalam memberikan jasa layanan kepada pengunjung, salah satu kegiatan utama dari perpustakaan ialah peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan koleksi, lalu yang sering dikenal dengan nama layanan sirkulasi. Layanan sirkulasi sering kali dianggap sebagai ujung tombak jasa perpustakaan karena layanan inilah yang berhubungan langsung dengan pemustaka. 

Prosedur peminjaman koleksi di Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan adalah pemustaka dapat mengambil buku yang ada di rak yang sesuai dengan kebutuhan, pemustaka menyerahkan buku yang akan dipinjam dan kartu anggota perpustakaan kepada petugas di meja sirkulasi, lalu petugas akan memproses peminjaman buku. Setiap pemustaka dapat meminjam 2 eksemplar selama 2 minggu.

Prosedur pengembalian koleksi pemustaka datang ke Perpustakaan dan menyerahkan buku yang akan dikembalikan serta kartu anggota kepada patugas di meja sirkulasi lalu petugas akan memproses pengembalian buku. Selanjutnya untuk prosedur perpanjangan peminjaman koleksi, pemustaka datang ke perpustakaan dengan membawa buku yang akan perpanjang. Pemustaka menyerahkan buku dan kartu anggota lalu petugas akan memproses perpanjangan peminjaman koleksi.

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 65 Lamongan
  • dinarpustaka@lamongankab.go.id
  • (0322) 311106
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan
Splash Logo