DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

ARSIP PERTANAHAN UNTUK MENJAMIN KETERSEDIAAN ARSIP SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH PADA SENGKETA PERTANAHAN

Informasi 03 Mei 2025 6
ARSIP PERTANAHAN UNTUK MENJAMIN KETERSEDIAAN ARSIP SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH PADA SENGKETA PERTANAHAN
Menurut Undang –Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan menyebutkan bahwa arsip pertanahan termasuk dalam arsip vital, arsip vital merupakan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional suatu organisasi dan tidak dapat diperbarui jika rusak atau hilang. Arsip ini sangat penting karena melindungi hak dan kepentingan organisasi, pekerja, dan masyarakat. 

Arsip tanah memiliki peran sangat penting yakni sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Arsip tanah juga dapat membantu Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan permasalahan- permasalahan tanah seperti sengketa. Arsip tanah dapat digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan suatu tanah yang berfungsi sebagai penanda sahnya legalitas objek tersebut di mata hukum. Seringkali terjadi kasus yang disebabkan oleh masalah hukum yang berhubungan dengan tanah, atau yang biasa disebut dengan sengketa, konflik, atau perkara pertanahan.

Arsip berperan penting karena memiliki nilai hukum yang dapat dipakai dalam proses pembuktian di persidangan. Pengarsipan elektronik pada bidang pertanahan penting dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip. Salah satu jenis arsip bidang pertanahan adalah arsip pertanahan. Arsip pertanahan yang merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah oleh seseorang saat ini masih diterbitkan secara fisik (kertas). Hal ini berpotensi adanya pemalsuan sertifikat dan rentannya sertifikat rusak atau hilang. 

Dari permasalahan diatas memberikan gambaran bagaimana peran penting arsip sebagai alat bukti yang sah dan pengarsipan elektronik sertifikat tanah sebagai upaya menjamin ketersediaan arsip jika terjadi sengketa pertanahan. Arsip elektronik sertifikat ini diharapkan dapat menjadi alat bukti yang sah jika terjadi sengketa pertanahan, serta dapat meminimalisir pemalsuan sertifikat tanah dan jaminan ketersediaan arsip jika sertifikat tanah rusak atau hilang.

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 178 Lamongan
  • dinarpustaka@lamongankab.go.id
  • (0322) 311106
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan
Splash Logo