Menurut Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, seorang arsiparis mempunyai tugas penting yang berkaitan dengan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. Arsiparis adalah seorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan, dan diperoleh dengan Pendidikan formal atau Pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi dan tanggung jawab mengenai kearsipan. Profesi arsiparis sebagai pengelola informasi di era ini masih belum terlalu dikenal oleh masyarakat awam yang ada di Indonesia. Arsiparis adalah sebuah jabatan fungsional seorang Aparatur Sipil Negara/PNS yang berkaitan langsung dengan pekerjaan yang mengelola langsung dokumen-dokumen administrasi sebuah organisasi perangkat daerah/lembaga pusat. Profesi arsiparis sebagai pengelola informasi di era ini mulai dikenal dan tidak asing lagi oleh masyarakat yang ada di Indonesia.
Dibuktikan dengan adanya perekrutan Aparatur Sipil Negera (ASN) melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang berbondong-bondong membuka lowongan untuk jabatan arsiparis terampil maupun arsiparis ahli pertama. Bahkan banyak dilamar oleh lulusan-lulusan terbaik generasi saat ini. Dalam hal ini membuktikan bahwa semua instansi membutuhkan seorang arsiparis untuk mengelola dokumen administrasinya.Melihat tugas pokok dan fungsi Arsiparis yang sangat krusial sebagai “pusat ingatan”, tentu formasi ini akan dibutuhkan berbagai instansi pusat maupun daerah.
Dalam kesehariannya, arsiparis tidak hanya berkecimpung dengan dokumen-dokumen administrasi yang dibuat oleh organisasinya saja, akan tetapi arsiparis juga melayani beberapa permintaan masyarakat dengan menjalankan layanan publik kearsipan yang disediakan oleh pemerintah. Sesuai dengan ketentuan, seorang arsiparis akan menjalankan jabatannya sesuai dengan Ketentuan. Maka dari itu, prinsip tersebut dapat menjadi acuan sebagai pengembangan skill teknologi informasi, sesuai dengan era yang berjalan sekarang. Dengan terus mengembangkan skill dan berpegang teguh pada jabatan, maka profesi arsiparis dapat dikenal luas oleh masyarakat, dari berbagai generasi.