Preservasi arsip dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis. Preservasi arsip statis dapat dilakukan secara preventif dan kuratif, yang dimaksud dengan preservasi kuratif yaitu kegiatan untuk pencegahan pada akibat dari aspek eksternal dan aspek internal yang menyebabkan arsip statis tersebut rusak, sedangkan untuk preservasi.
Kuratif adalah tindakan untuk perawatan arsip statis dengan memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung dalam arsip statis. Jika dikaitkan dengan arsip yang terdampak bencana maka preservasi yang dilakukan menggunakan preservasi kuratif dengan metode-metode pekerjaan dalam perbaikan arsip dengan cara-cara tertentu sehingga isi informasi dapat terselamatkan dan dapat digunakan lebih lanjut untuk kepentingan lembaga. Arsip yang terdampak bencana berakibat kerusakan fisik arsip yang menyebabkan tidak terbacanya isi informasi arsip sehingga sulit dikenali. Oleh karena itu arsip yang terdampak bencana perlu dilakukan perbaikan arsip.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pelindungan dan Penyelamatan arsip akibat bencana telah dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan dengan menelisir ke Daerah Daerah yang terdampak banjir, diantaranya di Kecamatan Babat, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Laren, Kecamatan Ngimbang dan Kecamatan Paciran. Namun, tidak ada arsip yang terdampak bencana semua arsip selamat, karena memang di daerah-daerah tersebut merupakan daerah rawan banjir akhirnya semua warga sudah waspada akan adanya banjir.