DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

MENGGALI LEBIH DALAM INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN PAUD

Informasi 07 April 2025 6
MENGGALI LEBIH DALAM INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usaia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan Rohani anak sehingga memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini). PAUD juga merupakan wadah dalam meletakkan dasar-dasar tentang bagaimana seharusnya belajar (learning how to learn), hal ini sesuai dengan perkembangan parengting tahap baru pada dunia pendidikan melaui 4 pilar Pendidikan yang dicanangkan UNESCO yaitu learning to know, learning to do, learning to be dan learning to life together yang dalam implementasikan di lembaga PAUD dilakukan melalui pendekatan learning by playing (belajar yang menyenangkan) serta menumbuh kembangkan ketrampilan hidup sederhana sedini mungkin terlebih lagi mengenal bahan bacaan di perpustakaan.

Akreditasi perpustakaan PAUD adalah proses pengakuan formal yang dilakukan oleh lembaga yang menyatakan bahwa suatu perpustakaan PAUD telah memenuhi standar minimal dalam pengelolaan perpustakaan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan dan pengelolaan perpustakaan PAUD, serta untuk meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini. Proses akreditasi perpustakaan PAUD mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI. Penerapan SNP perpustakaan PAUD memperhatikan Standar Nasional PAUD yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Standar Nasional Perpustakaan PAUD ini berlaku pada perpustakaan PAUD yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudhotul Athfal (RA)/ Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Penilaian akreditasi perpustakaan PAUD didasarkan pada instrumen akreditasi perpustakaan PAUD. Instrumen akreditasi perpustakaan PAUD tercantum pada Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 249 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam instrumen akreditasi perpustakaan PAUD terdiri dari 9 komponen yang terbagi menjadi 6 komponen utama dan 3 komponen pendukung. Hal ini sama dengan instrumen akreditasi perpustakaan sekolah tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA, namun terdapat beberapa perbedaan pada jumlah indikator kunci yang lebih sedikit dibanding instrumen akreditasi perpustakaan sekolah lainnya serta indikator-indikator ditiap komponen yang sedikit berbeda karena menyesuaikan jenjang Pendidikan.

Jumlah indikator kunci pada instrumen akreditasi perpustakaan PAUD sebanyak 61 indikator yang terbagi dalam 9 komponen diantaranya 13 indikator pada komponen koleksi perpustakaan, 7 indikator pada komponen sarana dan prasarana, 11 indikator pada komponen pelayanan perpustakaan, 7 indikator pada komponen tenaga perpustakaan, 4 indikator pada komponen penyelenggaraan perpustakaan, 8 indikator pada komponen pengelolaan perpustakaan, 5 indikator pada komponen inovasi dan kreativitas, 2 indikator pada komponen tingkat kegemaran membaca, dan 4 indikator pada komponen indeks Pembangunan literasi Masyarakat.

Pada komponen koleksi perpustakaan, beberapa aspek yang perlu dimiliki perpustakaan diantaranya aspek pengembangan koleksi (kebijakan pengembangan koleksi, seleksi bahan perpustakaan, serta jenis dan jumlah koleksi), aspek pengorganisasian koleksi perpustakaan, dan aspek pelestarian serta perawatan koleksi. Komponen sarana dan prasarana perpustakaan terdiri dari aspek gedung/ruang perpustakaan dan sarana/fasilitas fisik perpustakaan seperti perabot penyimpanan koleksi, peralatan pelayanan perpustakaan, sarana keamanan gedung dan koleksi perpustakaan dan fasilitas umum perpustakaan.

Komponen pelayanan perpustakaan terdiri dari aspek jam buka perpustakaan, jenis pelayanan, jumlah pengunjung, dan promosi perpustakaan. Komponen tenaga perpustakaan terdiri dari aspek kepala perpustakaan, tenaga perpustakaan, pengembangan kompetensi dan keterlibatan tenaga perpustakaan dalam organisasi profesi kepustakawanan. Komponen penyelenggaraan perpustakaan terdiri dari aspek pendirian perpustakaan dan program kerja perpustakaan. Komponen pengelolaan perpustakaan terdiri dari aspek visi misi perpustakaan, anggaran, Kerjasama perpustakaan dan aspek penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam perpepustakan.

Selain aspek pada komponen utama, aspek pada komponen pendukung instrumen akreditasi juga sangat diperlukan untuk lebih dapat mengembangkan perpustakaan. Aspek pada komponen pendukung diantaranya komponen inovasi dan kreativitas terdiri dari aspek inovasi, kreativitas dan keunikan perpustakaan serta aspek prestasi dan apresiasi perpustakaan. Selanjutnya aspek aktivitas kegemaran membaga pada komponen tingkat kegemaran membaca dan aspek ketercukupan koleksi, tenaga dan pemerataan akses perpustakaan serta aspek kegiatan perpustakaan yang melibatkan Masyarakat pada komponen indeks pembangungan literasi Masyarakat.

Sumber:
- Surat Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 249 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 65 Lamongan
  • dinarpustaka@lamongankab.go.id
  • (0322) 311106
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan
Splash Logo