Berdasarkan undang –undang 43 tahun 2009, pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Tentu yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari penyusutan arsip, salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.
memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan, Setelah itu juga wajib dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang disaksikan pleh penegak hukum.
Memusnahkan arsip tanpa prosedur yang benar dapat merugikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengelola arsip. Selain itu terdapat sanksi apabila memusnahkan arsip tanpa prosedur, memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000. (Yayuk)