Perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan Pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka. Oleh karena itu, perpustakaan menjadi salah satu unsur penting dalam proses Pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal. Dalam Pendidikan formal keberadaan perpustakaan sekolah sangat diperlukan dalam mendukung proses pembelajaran siswa, sedangkan dalam Pendidikan non formal perpustakaan desa/kelurahan dapat membantu Masyarakat yang berada disekitarnya dalam memperoleh ilmu dan pengetahuan yang dibutuhkannya melalui bahan bacaan yang disedian. Dengan begitu, keberadaan perpustakaan desa/kelurahan sangat bermanfaat bagi Masyarakat, sehingga perpustakaan desa/kelurahan diharapkan dapat memberikan layanan prima dan berkualitas yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) desa/kelurahan.
Dalam menjamin perpustakaan desa/kelurahan memberikan pelayanan yang sesuai dengan SNP, maka dilakukan suatu proses penilaian yang objektif dan transparan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan. Proses penilaian perpustakaan atau yang disebut akreditasi perpustakaan merupakan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh lembaga akreditas dalam hal ini Perpustakaan Nasional RI dalam memastikan penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan telah memenuhi SNP. Akreditasi perpustakaan desa/kelurahan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan.
Penilaian akreditasi perpustakaan desa/kelurahan didasarkan pada instrument akreditasi perpustakaan desa/kelurahan yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional RI yang tertuang pada Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 296 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan. Dalam instrumen akreditasi perpustakaan desa/kelurahan tahun 2022 ini terdiri dari 9 komponen yaitu 6 komponen utama dan 3 komponen pendukung. Intrumen ini merupakan pengembangan dari instrumen akreditasi perpustakaan desa/kelurahan sebelumnya yang terdiri dari 6 komponen saja (Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 06 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan).
Instrumen akreditasi perpustakaan desa/kelurahan terdiri dari 66 indikator yang termuat dalam 9 komponen. Berikut rincian komponen, indikator kunci, skor, dan bobot penilaian dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan desa/kelurahan.
Komponen 1, Koleksi Perpustakaan terdiri dari 13 indikator kunci. Dalam komponen ini terdiri dari 3 aspek diantaranya 1) Aspek pengembangan koleksi yang meliputi kebijakan pengembangan koleksi, seleksi bahan perpustakaan melalui kegiatan survei kebutuhan pemustaka, jenis dan jumlah koleksi baik koleksi tercetak dan digital serta koleksi sumber informasi bahan elektronik; 2) Aspek pengorganisasian koleksi perpustakaan meliputi jenis kebijakan tertulis dan penerapan standar/pedoman dalam pengorganisasian koleksi perpustakaan; dan 3) Aspek pelestarian koleksi meliputi kegiatan cacah ulang dan penyiangan koleksi serta kegiatan pelestarian (perawatan dan perbaikan kerusakan koleksi).
Komponen 2, Sarana dan Prasarana terdiri dari 17 indikator kunci yang didalamnya mengandung 2 aspek diantaranya 1) Aspek Lokasi/lahan dan gedung/ruang perpustakaan yang memuat terkait lokasi/letak, status dan luas gedung/ruang perpustakaan serta ruang/area yang tersedia dalam perpustakaan; 2) Aspek sarana/fasilitas fisik perpustakaan yang terdiri a) Aspek perlengkapan penyimpanan koleksi seperti jumlah rak buku tercetak, rak terbitan berkala, rak buku referensi dan rak display buku baru, b) Aspek peralatan multimedia yang dimiliki, c) Aspek Perlengkapan layanan perpustakaan seperti sarana pelayanan pemustaka yang disediakan, jumlah meja dan kursi baca serta jumlah papan pengumuman, d) Aspek perangkat kompoter (jumlah komputer dan kapasitas kecepatan akses internet perpustakaan), e) Aspek fasilitas umum dan rambu-rambu perpustakaan yang tersedia.
Komponen 3, Pelayanan Perpustakaan terdiri dari 11 indikator kunci yang memuat beberapa aspek diantaranya, 1) Aspek jenis layanan meliputi jenis layanan perpustakaan yang tersedia dan kegiatan peningkatan layanan perpustakaan; 2) Aspek jam buka perpustakaan per minggu; 3) Aspek sistem pelayanan dan akses informasi meliputi sistem layanan sirkulasi dan sistem akses informasi ke koleksi; 4) Aspek keangotaan (prosedur keanggotaan perpustakaan); 5) Aspek jumlah pengunjung dan buku yang dipinjam (jumlah rerata pengunjung onsite maupun online dan buku yang dipinjam per bulan dalam 1 tahun); 6) Aspek promosi (jenis kegiatan promosi yang dilakukan perpustakaan baik melalui media cetak maupun elektronik); dan 7) Aspek literasi informasi terkait jumlah kegiatan yang mendorong kegemaran membaca.
Komponen 4, Tenaga Perpustakaan terdiri dari 6 indikator kunci yang memuat 4 aspek diantaranya. 1) Aspek kepala perpustakaan yang terdiri dari kualifikasi Pendidikan dan status kepala perpustakaan serta jumlah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang pernah diikuti; 2) Aspek tenaga perpustakaan (jumlah tenaga perpustakaan yang dimiliki); 3) Aspek pengembangan kompetensi (jumlah keikutsertaan tenaga perpustakaan dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) di bidang perpustakaan; dan 4) Aspek Keterlibatan dalam organisasi profesi kepustakawanan.
Komponen 5, Penyelenggaraan Perpustakaan terdiri dari 3 indikator kunci yang didalamnya memuat 3 aspek diantaranya 1) Aspek pendirian perpustakaan (SK pendirian perpustakaan); 2) Aspek Organisasi perpustakaan (visi dan misi perpustakaan, Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), Kebijakan dan/atau prsedur kerja operasional perpustakaan, struktur organisasi, peraturan dan tata tertib perpustakaan, deskripsi kerja, pedoman dan/atau petunjuk teknis, dll); 3) Aspek struktur organisasi perpustakaan.
Komponen 6, Pengelolaan Perpustakaan terdiri dari 6 indikator kunci yang memuat 3 aspek diantaranya aspek penerapan prinsi manajemen, aspek anggaran (pemanfaatan anggaran perpustakaan, jumlah dana desa dan jumlah dana partisipasi Masyarakat/sumbangan yang tidak terikat), serta aspek Kerjasama perpustakaan (jumlah mitra kerja dan kegiatan yang dilaksanakan dari hasil Kerjasama).
Komponen 7, Inovasi dan Kreativitas terdiri dari 5 indikator kunci yang memuat 2 aspek yaitu aspek inovasi, kreativitas, dan keunikan perpustakaan serta aspek prestasi dan apresiasi yang diperoleh perpustakaan.
Komponen 8, Tingkat Kegemaran Membaca terdiri dari 2 indikator kunci yang memuat aspek tingkat kegemaran membaca meliputi presentase jumlah Masyarakat yang mendayagunakan layanan dan/atau berkunjung ke perpustakaan desa dari jumlah pendudu desa dan persentase jumlah koleksi yang digunakan dalam hal ini dibaca atau dipinjam oleh pemustaka terhadap keseluruhan koleksi perpustakaan.
Komponen 9, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat terdiri dari 3 indikator kunci yang memuat 2 aspek diantaranya aspek ketercukupan koleksi, tenaga, dan pemerataan akses perpustakaan dan aspek pelibatan Masyarakat dalam kegiatan perpustakaan.
Sumber:
- Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 296 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan;
- Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 02 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum.